SEBAGAI potensi andalan ada lima desa yang cocok dijadikan obyek wisata terutama potensi wisata bahari. Karena berdekatan dengan sisi pantai. Selain itu, ada potensi pasir besi. Seperti apa sebenarnya ? Berikut hasil investigasinya.
Laporan Sartanu Arisasmara, Cianjur
JIKA ingin mengembangkan dunia wisata bahari khususnya di Kecamatan Sindangbarang tidak semudah membalikan telapak tangan. Dibutuhkan waktu, tenaga, dan paling utama perhatian pemerintah dalam merealisasikan programnya.
Begitupun peran investor sangat dibutuhkan. Jika hal itu terwujud, berarti impian mayoritas Sindangbarang dapat terlaksana. Sebab, daerah yang berpotensi untuk dijadikan tempat wisata adalah salah satunya di pantai Sindangbarang.
Seperti diungkapkan Camat Sindangbarang, Sopandi, hingga saat ini masih sebatas wacana untuk wisata bahari, dan entah kapan terwujudnya. Hanya saja, pihak pemerintah kecamatan sangat semangat dan tengah melakukan upaya kearah tersebut.
Salah satunya selalu koordinasi dengan sejumlah pengusaha, investor yang tertarik dengan potensi tersebut. Termasuk dengan pengusaha penambang pasir besi yang masuk ke wilayah pantai Sindangbarang. “Ini salah satu upaya kami di sini. Dan itu dilakukan secara bertahap,” jelasnya.
Bahkan perusahaan yang bergerak dibidang sudah masuk tak kurang dari 10 kelompok. Penambangnya adalah warga sekitar pantai, menggali dengan cara manual. Sudah mengantongi izin penambangan rakyat (IPR). “Ini diharapkan ada kontribusi besar terhadap PAD Cianjur,” ungkapnya.
Disinggung soal Moratorium, jawab Sopandi, memang sejak muncul moratorium eksplorasi pantai masih menjadi bahan persoalan atau persepsi di masyarakat. Karena memang ada unsur-unsur cemburu sosial terutama yang tidak mendapatkan lokasi tambang. Kemudian banyak yang tidak tahu arti moratorium. “Ini harus diosialisasikan bersama-sama,” kata Sopandi.
Karena hal ini ada surat edaran moratorium (penghentian sementara) tentang pertambangan pasir besi yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Sopandi menyebutkan hingga saat ini masih ada juga pihak perusahaan yang masih komitmen penuh.
“Kalau memang mesti dicabut karena terganjal sesuatu pemerintah pasti akan mencabutnya tanpa pandang bulu oleh yang berwenang,” tegasnya.
Dijelaskannya, ada beberapa kriteria perusahaan yang harus dicabut izin operasionalnya. Seperti perusahaan yang memiliki izin pertambangan, namun kenyataannya tidak menjalankan usahanya atau tidak beroperasional. “Hal seperti itu pantas dicabut soalnya mubazir,” terangnya.
Begitupun dengan perusahaan pertambangan pasir besi yang sudah beroperasional, namun dalam pelaksanaannya telah merusak lingkungan sekitar maupun secara keseluruhan. Sejak dikeluarkan izin sudah suatu leharusan untuk memperhatikanlingkungan.
Dikeluarkannya surat edaran moratorium tentang pertambangan pasir besi oleh Gubernur Jawa Barat, salah satu latar belakangnya adalah banyaknya kerusakan alam yang diakibatkan kegiatan pertambangan pasir besi. “Yang jelas harus ada keseimbangan antara eksplorasi alam dengan lingkungan alam,” pungkasnya.(**)
Short URL: http://radarsukabumi.com/?p=12402
Tidak ada komentar:
Posting Komentar