Selasa, 05 Juli 2011

Pengembangan Wisata Bahari Di Kawasan Konservasi Perairan ...

Oleh : N. Raymond Frans,-

(Sumber, Kementerian Kelautan & Perikanan)

Latar belakang dilakukannya pengembangan wisata bahari di kawasan konservasi perairan indonesia adalah :

  1. Sektor kelautan diharapkan dapat berperan sebagai penggerak roda perekonomian nasional.
  2. Sebagai pondasi ekonomi yang berbasis pada keunggulan komparatif yang berakar pada ekonomi rakyat.
  3. Upaya pemerintah yang menetapkan sektor pariwisata sebagai sektor andalan yang perlu dikembangkan.
  4. Pengembangan wisata bahari diharapkan dapat menjaga kelestarian Sumber Daya Alam (SDA) dan added value bagi masyarakat setempat, serta menjadi sumber devisa negara.

Potensi wisata bahari di kawasan konservasi perairan Indonesia adalah sebagai berikut :

  1. Diperkirakan 25-30% devisa pariwisata sebesar USD 6,3 Milyar bersumber dari wisata bahari (Data BPS dan Gahawisri 2009). Dan diperkirakan untuk 10 (sepuluh) tahun kedepan kontribusinya dapat meningkat hingga 50%.
  2. Kawasan konservasi perairan pada umumnya memiliki karakter alamiah yang unik sebagai tujuan wisata yang menarik untuk dikunjungi.
  3. Daerah-daerah tujuan wisata bahari utamanya berada pada kawasan konservasi perairan.
  4. Indonesia memiliki 36 kawasan konservasi perairan dengan luas mencapai 13,5 juta ha (data thn. 2009).

Berdasarkan pengelompokkannya, kawasan konservasi perairan dibedakan kedalam 4 (empat) jenis, yaitu :

  1. Taman Nasional Perairan, untuk penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, kegiatan yang menunjang perikanan berkelanjutan, wisata perairan, dan rekreasi.
  2. Suaka Alam Perairan, untuk perlindungan keanekaragaman jenis ikan dan ekosistemnya.
  3. Taman Wisata Perairan, untuk kepentingan wisata perairan dan rekreasi.
  4. Suaka Perikanan, untuk daerah perlindungan sumber daya ikan tertentu.

Pemanfaatan ruang kawasan konservasi perairan (KKP) didistribusikan ke dalam 4 (empat) zona, yakni :

  1. Zona Inti, adalah bagian KKP yang memiliki kondisi alam baik biota maupun fisiknya masih asli dan/belum diganggu oleh manusia yang mutlak dilindungi, berfungsi untuk perlindungan keterwakilan keanekaragam hayati yang asli dan khas.
  2. Zona Perikanan Berkelanjutan, adalah bagian KKP yang karena letak, kondisi, dan potensinya mampu mendukung kepentingan pelestarian pada zona inti dan zona pemanfaatan.
  3. Zona Pemanfaatan, adalah bagian KKP yang letak, kondisi, dan potensi alamnya diutamakan untuk kepentingan pariwisata alam perairan dan/atau kondisi/jasa lingkungan serta untuk kegiatan penelitian dan pendidikan.
  4. Zona Lainnya, adalah di luar zona inti, zona perikanan berkelanjutan, dan zona pemanfaatan yang karena fungsi dan kondisinya ditetapkan sebagai zona tertentu.

Dari zonasi yang ada tersebut, nampak kawasan konservasi perairan dapat dimanfaatkan untuk wisata bahari. Sedangkan lokasi kegiatan wisataƂ  bahari di kawasan konservasi perairan adalah sebagai berikut :

  1. Kegiatan pariwisata alam perairan dimungkinkan untuk dilaksanakan tidak hanya pada zona pemanfaatan terbatas untuk pariwisata alam perairan.
  2. Zona lainnya, yaitu sona pengelolaan perikanan berkelanjutan juga dapat digunakan untuk kegiatan pariwisata alam perairan.
  3. Kawasan konservasi perairan untuk tujuan wisata, namun harus memenuhi kriteria sebagai berikut : mempunyai daya tarik alam yng tinggi berupa keunikan dan/atau keindahan obyek alam; adanya aksesibilitas untuk dapat mengunjunginya; dan adanya sarana/prasarana penunjang untuk melayani wisatawan.

Prinsip-prinsip pendekatan pengembangan wisata bahari, yaitu :

Prinsip Co-Ownership

Kawasan yang akan dikembangkan merupakan milik bersama, pemanfaatan dan perlindungan dilakukan secara bersama berdasarkan nilai kearifan dan budaya lokal.

Prinsip Co-Operation

Pengelolaan kawasan dilakukan dengan prinsip mengatur peranan masing-masing yang dilakukan oleh masyarakat stakeholder.

Prinsip Co-Responsibility

Pengelolaan kawasan untuk ekowisata, kegiatan perlindungan dan pembinaan kawasan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, pengusaha, dan seluruh stakeholder.

Pengembangan pariwisata alam perairan pada kawasan konservasi perairan harus berdasarkan perencanaan dan pelaksanaan yang lebih menitikberatkan pada pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan perairan, namun tidak meninggalkan kebutuhan sosial ekonomi masyarakat. Dengan kata lain, pembangunan dan/pengembangan pariwisata bahari seyogyanya diarahkan pada ekowisata perairan.

Dalam kaitannya dengan pengembangan ekowisata bahari, maka berdasarkan pemahannya adalah sebagai berikut :

  1. Ecotourisme, adalah suatu bentuk perjalananwisata ke area alami, memberi manfaat ekonomi dan mempertahankan keutuhan budaya masyarakat setempat (the Ecotourism Society, 1990).
  2. Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata RI dan WWF (2009) menambahkan kriteria daerah terpencil pada daerah tujuan ekowisata dan mengedepankan peningkatan ekonomi masyarakat lokal sebagai instrumen pendukung terwujudnya pelestarian alam.
  3. Pola pengembanganekowisata yang digunakan adalah ekowisata berbasis masyarakat.
  4. Ekowisata berbasis masyarakat merupakan usaha ekowisata yang menitikberatkan peran aktif komunitas (Departemen Kebudayaan dan Pariwisata RI dan WWF 2009).
  5. Ekowisata berbasis masyarakat sangat senergi dengan implementasi kebijakan pemanfaatan kawasan konservasi perairan untuk pariwisata alam perairan.
  6. Harapan mampu memberikan added value, alternative livehood ke masyarakat dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.

Kegiatan-kegiatan wisata bahari yang dapat dilakukan di kawasan konservasi perairan adalah :

  1. Olah raga air, seperti menyelam (diving), selancar air (surving), jetsky, dayung, memancing (sport and receation fishing), dan jenis olah raga air lainnya.
  2. Wisata tontonan, seperti snorkeling, perahu kaca (glass boat), dan migrasi paus.
  3. Wisata pendidikan, seperti mengamati (membuat foto atau film) dan ekowisata berbasis spesies (contoh : penyu).
  4. Wisata penelitian, seperti mengamati kehidupan biota perairan (paus, penyu, dan lain-lain) dan formasi kehidupan terumbu karang, dan lain-lain.

Dengan berkembangnya kegiatan pariwisata alam perairan akan berimplikasi pada kebutuhan berkembangnya pengusahaan pariwisata alam perairan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010, maka pengusahaan pariwisata alam perairan pada kawasan konservasi perairan dapat didefinisikan sebagai pelaksanaan usaha yang menyediakan barang dan atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan ariwisata alam perairan di dalam kawasan konservasi perairan.

Adapun pola pengusahaan wisata bahari pada kawasan konservasi perairan, yakni :

  1. Mandiri, yaitu dilakukan sendiri oleh pengelola kawasan konservasi melalui sebuah unit kerja yang dibentuk khusus untuk menangani pengelolaan pariwisata alam perairan di kawasan konservasi.
  2. Kemitraan, yaitu dilakukan oleh pengelola kawasan konservasi yang bekerja sama dengan mitra berdasarkan kesepakatan bersama yang difasilitasi oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
  3. Developer, yaitu dilakukan oleh pihak ketiga (individu/badan usaha) yang melibatkan peran serta masyarakat sekitar kawasan konservasi dalam bentuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi sesuai dengan kesepakatan kerja sama dengan pengelola kawasan konservasi. (Manado, 5 Juli 2011),-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut

KONTES SEO TOP 1 OLI SINTETIK MOBIL-MOTOR INDONESIA BERHADIAH TOTAL RP. 35.000.000,- | Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet