Rabu, 13 Juli 2011

Kawasan Wisata jadi Kebun Sawit - Posmetro Medan | Menyajikan ...

Home | Archive | About Us| Redaksi | Info Iklan  

Posmetro Medan | Menyajikan Fakta, Peristiwa & Fenomena
  Home  PRO KEADILAN
Senin, 11 Juli 2011 | 06:03
Kawasan Wisata jadi Kebun Sawit, Satpol-PP Siap Lakukan Eksekusi

Senin, 11 Juli 2011
LANGKAT- PM-Kepala Kantor (Kakan) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Langkat, Irham Sukri, menyatakan, pihaknya siap mengawal Perda No13/2003 tentang tata ruang pengalokasian desa pulau sembilan di Kecamatan Pangkalan Susu sebagai wisata bahari dialihfungsikan jadi kebun sawit.

“Sebagai eksekutor Perda, Satpol-PP siap melakukan eksekusi terhadap berbagai bentuk pelanggaran. Sebelum melaksanakan hal itu, kita akan koordinasi dengan dinas maupun instansi terkait karena secara teknis dinas atau instansi sesuai tupoksinya yang memahami dan kita akan melakukan pengawalan,” kata Irham.

Irham yang ditemui di kantornya, Jumat (8/7) menyebutkan, kewenangan ataupun kekuatan menyatakan sesuatu melanggar Perda disuarakan dinas atau instansi memiliki kompetensi sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dimiliki. Selanjutnya, Satpol-PP melanjutkan tugas (eksekusi) sebagaimana diinginkan.

Terkait persoalan berubah fungsinya Desa Pulau Sembilan sebagai lokasi wisata bahari (Perda No13/2003) menjadi perkebunan sawit pengusaha, Irham mengaku, pihaknya belum berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) ataupun instansi lain seperti Kantor Pariwisata (Kanpar) yang diduga memiliki keterkaitan tentang langkah selanjutnya.

“Jika memang nantinya ada perkembangan (hasil koordinasi), kita melakukan eksekusi kenapa tidak. Dengan kewenangan sebagai eksekutor kita siap, namun utamanya dinas terkait harus memberikan sinyal langkah yang harus diperbuat,” tegas Irham seraya menyebutkan contoh konkrit diperbuat mengeksekusi hal serupa di pulau Sedapan.

Idealnya, menurut dia, dalam menjalankan eksekusi pihaknya harus berdampingan dengan dinas maupun instansi terkait. Nah, dinas ataupun instansi dimaksud saat pelaksanaan eksekusi dapat memberikan pengertian tentang terjadinya pelanggaran kepada warga guna menghindari terjadinya hal-hal tak diinginkan.

Ralin Sinulingga anggota DPRD Kab Langkat dari PDI-P sebelumnya berpendapat, Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) maupun Kantor Pariwisata hendaknya jangan diam saja. Idealnya, menyikapi dengan melakukan peninjauan langsung ke lokasi sekaligus bertindak tegas sesuai perda yang ada.

Alasannya, sambung anggota Komisi IV (Bid Pembangunan dan Lingkungan) ini, berdasarkan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) sektor pariwisata menjadi harapan menaikkan Penghasilan Asli Daerah (PAD).

“Perdanya saja lahir tahun 2003 lalu, terus kenapa bisa terjadi seperti itu. Kendati dalam persoalan itu, rekomendasi dalam bentuk izin apapun namanya dan ada ataupun tidak ada dikantongi pengusaha yang menjadikan alih fungsi, harus disikapi dinas terkait. Bupati harus jeli dan tegas, jangan pernah memberikan ampun bagi siapapun yang terlibat dalam persekongkolan tersebut,” beber Sinulingga.

Ketua Komisi I (Bid Pemerintahan dan Hukum) DPRD Kab Langkat, Syarikat Bangun, ketika dimintai tanggapan ke selulernya, Minggu (10/7), mengaku sedang berada di luar kota untuk satu keperluan keluarga dan mohon maaf karena belum dapat memberikan komentar.(wis/ton)
 
Cetak Berita Ini Berikan Tanggapan Kirim ke teman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut

KONTES SEO TOP 1 OLI SINTETIK MOBIL-MOTOR INDONESIA BERHADIAH TOTAL RP. 35.000.000,- | Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet