Rabu, 08 Agustus 2012

IZIN PEMANFAATAN PESISIR berlaku untuk Semua Bidang Investasi

  JAKARTA: Kementerian Kelautan dan Perikanan akan memberlakukan izin pemanfaatan perairan pesisir (IP3) yang dipadankan dengan rencana penataan ruang zonasi laut.    Ke depan, kegiatan pengeboran minyak lepas pantai, investasi wisata bahari, hingga instalasi kabel dan pipa bawah laut wajib mengantongi izin lokasi yang diterbitkan KKP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut

KONTES SEO TOP 1 OLI SINTETIK MOBIL-MOTOR INDONESIA BERHADIAH TOTAL RP. 35.000.000,- | Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet