Rabu, 08 Agustus 2012
IZIN PEMANFAATAN PESISIR berlaku untuk Semua Bidang Investasi
 JAKARTA: Kementerian Kelautan dan Perikanan akan memberlakukan izin pemanfaatan perairan pesisir (IP3) yang dipadankan dengan rencana penataan ruang zonasi laut.  Ke depan, kegiatan pengeboran minyak lepas pantai, investasi wisata bahari, hingga instalasi kabel dan pipa bawah laut wajib mengantongi izin lokasi yang diterbitkan KKP.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar